- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan lalu mengambil nomor antrian. Menunggu hingga pemohon dipanggil
- Pemohon menemui petugas layanan surat pemberitahuan warga terkait izin mendirikan bangunan
- Petugas memeriksa berkas fotocopy persyaratan yang dibawa oleh pemohon
- Jika berkas persyaratan telah lengkap, selanjutnya petugas pelayanan akan membuat surat pemberitahuan warga tersebut untuk di tandatangani oleh Camat
- Setelah di tandatangani oleh Camat, surat lalu bisa di ambil
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga
Datang langsung ke Kantor Camat dan menemui petugas pengaduan layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePELAKSANA