Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga Terkait Izin Mendirikan Bangunan (Selain Rumah Tinggal)

  1. Fotocopy KTP dan NPWP
  2. Fotocopy SPPT dan STTB PBB Lunas Pembayaran Terbaru
  3. Foto Lokasi Survey Lapangan
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (beserta gambar ukur)
  5. Fotocopy surat pernyataan bermeterai (menyatakan bahwa dokumen sah)
  6. Fotocopy surat pernyataan tanah tidak dalam status sengketa
  7. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta pengesahan nya

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas fotocopy persyaratan
  2. Menemui petugas layanan surat pemberitahuan warga terkait izin mendirikan bangunan untuk pemeriksaan berkas fotocopy persyaratan yang dibawa oleh pemohon
  3. Jika berkas persyaratan telah lengkap, selanjutnya petugas pelayanan akan membuat surat pemberitahuan persetujuan warga tersebut untuk di tandatangani oleh Camat
  4. Setelah di tandatangani oleh Camat, surat lalu bisa di ambil

- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan lalu mengambil nomor antrian. Menunggu hingga pemohon dipanggil

- Pemohon menemui petugas layanan surat pemberitahuan warga terkait izin mendirikan bangunan

- Petugas memeriksa berkas fotocopy persyaratan yang dibawa oleh pemohon

- Jika berkas persyaratan telah lengkap, selanjutnya petugas pelayanan akan membuat surat pemberitahuan warga tersebut untuk di tandatangani oleh Camat

- Setelah di tandatangani oleh Camat, surat lalu bisa di ambil

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga

Datang langsung ke Kantor Camat dan menemui petugas pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga Terkait Izin Mendirikan Bangunan (Selain Rumah Tinggal)"