9. Pelayanan Legalisasi Usulan Pensiun , Masuk TNI/POLRI dan ASABRI

  1. Membawa Formulir yang sudah disi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon

  1. 1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. 2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi Usulan Pensiun, Masuk TNI/POLRI dan ASABRI, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. 3. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah surat legalisasi Usulan Pensiun, Masuk TNI/POLRI dan ASABRI dan memaraf format legalisasi surat keterangan Usulan Pensiun, Masuk TNI/POLRI dan ASABRI dan meneruskan kepada Camat.
  4. 4. Camat menandatangi Formulir yang sudah terisi lengkap (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  5. 5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  6. 6. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Usulan Pensiun , Masuk TNI/POLRI dan ASABRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Pelayanan Legalisasi Usulan Pensiun , Masuk TNI/POLRI dan ASABRI"