Pelayanan Perekaman KTP EL

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Surat Keterangan Datang ( Jika Masuk Penduduk )
  3. Berkas Pendukung ( fc akte kelahiran , ijazah, surat Nikah ) jika terdapat perubahan data

  1. mengambil nomer antrian
  2. menyerahkan berkas pengajuan perekaman ktp elektronik ke petugas verifikasi
  3. melakukan perekaman ktp elektronik

1. Pemohon Mengambil Nomer Antrian 

2. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas Verifikasi 

3. Pemohon Melakukan Perekaman KTP EL 

 

0

Pelayanan Perekaman KTPel Menggunakan Pengkat Online

1. Kotak Saran / Pengaduan 

2. Ruang Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP EL"