8. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Asli surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani Lurah
  2. 2. Foto copy KTP Pemohon
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. 4. Surat pernyataan tidak mampu

  1. 1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. 2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat keterangan tidak mampu, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. 3. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah surat keterangan tidak mampu dan memaraf format legalisasi surat keterangan tidak mampu dan meneruskan kepada Camat.
  4. 4. Camat menandatangi format legalisasi surat keterangan Tidak Mampu (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  5. 5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  6. 6. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu "