Legalisasi Susunan Keluarga

  1. Asli Susunan Keluarga yang ditandatangani oleh pemohon serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  3. Fotocopy KTP Anggota Keluarga (Apabila ada)
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon danAnggota Keluarga lainnya.

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas legalisasi susunan keluarga, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah susunan keluarga dan memaraf format legalisasi susunan keluarga dan meneruskan kepada Camat
  4. Camat menandatangi format legalisasi susunan

Mulai berkas masuk dan persyaratan lengkap

Gratis

Legalisasi Susunan Keluarga

1)  Secara Lisan
    Langsung melalui Kasi  Pelayanan   Informasi  dan
Pengaduan.
2)  Secara   tertulis
a.   Surat      ditujukan     kepada    cam at     dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b.   Melalui kotak   saran/pengaduan
3)  Secara   Online
a.   Melalui Website b.   Email
c.   Aplikasi LAPOR


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Susunan Keluarga"