Pengobatan di lapangan

  1. KTP

  1. Meminta pelayanan pemeriksaan hewan kepada UPT Puskeswan baik secara tertulis maupun secara lisan
  2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas medik atau paramedic veteriner
  3. Melakukan pemeriksaan dan atau pengambilan sampel klinis serta penentuan diagnose penyakit dilokasi pemohon
  4. Memberikan rekomendasi pengafkiran hewan
  5. Melakukan tindakan medis dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada klien
  6. Pencatatan rekam medik
  7. Pelaporan dan arsip

  1. Meminta pelayanan pemeriksaan hewan kepada UPT Puskeswan baik secara tertulis maupun secara lisan  ( 10 menit )
  2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas medik atau paramedic veteriner ( 5 menit )
  3. Melakukan pemeriksaan dan atau pengambilan sampel klinis serta penentuan diagnose penyakit dilokasi pemohon ( 90 menit )
  4. Memberikan rekomendasi pengafkiran hewan ( 30 menit )
  5. Melakukan tindakan medis dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada klien ( 60 menit )
  6. Pencatatan rekam medik ( 20 menit)
  7. Pelaporan dan arsip ( 30 menit )

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Rekam Medik

CP : 082167010114

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store