Legalisasi Susunan Keluarga

  1. Asli Susunan Keluarga yang ditandatangani oleh pemohon serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Fotocopy KTP Anggota Keluarga Pemohon (Apabila ada)
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon danAnggota Keluarga lainnya.

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas legalisasi susunan keluarga, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah susunan keluarga dan memaraf format legalisasi susunan keluarga dan meneruskan kepada Camat.
  4. Camat menandatangi format legalisasi susunan keluarga serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  6. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Susunan Keluarga

  1. Secara Lisan

Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan.

  1. Secara tertulis
    1. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
    2. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Secara Online
    1. Melalui Website
    2. Email
    3. Aplikasi LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Susunan Keluarga"