Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Nikah

  1. 1. Asli surat pengantar nikah yang ditandatangani Lurah
  2. 2. Foto Copy KTP mempelai
  3. 3. Pas Photo 3x4 1 lembar
  4. 4. Akta Perceraian (bagi janda/duda cerai hidup)
  5. 5. Surat Keterangan Kematian / Akta kematian (bagi janda/duda cerai mati)
  6. 6. Membawa kelengkapan blangko N dari daerah asal untuk nikah di perempuan
  7. 7. Surat keterangan wali

  1. 1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap
  2. 2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat pengantar nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. 3. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pengantar nikah dan memaraf format legalisasi surat pengantar nikah dan meneruskan kepada Camat.
  4. 4. Camat menandatangi format legalisasi surat Pengantar nikah (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  5. 5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  6. 6. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Nikah"