Vaksinasi

  1. KTP

  1. Meminta pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan baik secara lisan maupun tertuliS
  2. Menerima laporan dari pemohon dan dilanjutkan dengan pemeriksaan klinis apabila pemohon dan pasien datang langsung ke puskeswan. Jika pasien berada dirumah maka Medik Paramedik Veteriner memberikan laporan kepada KaSubBag TU dilanjutkan rekomendasi Kepala UPTD
  3. KaSubBag TU atas rekomendasi kepala UPTD Puskeswan memberikan perintah kepada Medik Paramedik Veteriner untuk melakukan kunjungan ke lokasi.
  4. Melakukan anamnesis, Melakukan pemeriksaan klinis hewan, Pengambilan sampel bila perlu (diuji secara laboratoris untuk meneguhkan diagnosa) Mencatat di daftar kegiatan
  5. Menetapkan diagnosa penyakit dan melakukan pengobatan yang sesuai dengan diagnose
  6. Membuat laporan tertulis dan digital (ISIKHNAS/ Integrated Sistem Informasi Kegiatan Hewan nasional) hasil pemeriksaan dan pengobatan kepada atasan
  7. KaSubBag TU UPTD Puskeswan membuat rekapitulasi data laporan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang masuk
  8. KaSubBag TU UPTD Puskeswan membuat laporan bulanan hasil pemeriksaan dan pengobatan
  9. Kepala Dinas menerima laporan

  1. Penerimaan dan pendaftaran berkas persyaratan administrative ( 10 menit )
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan administrative dana tau rekam medis ( 5 menit )
  3. Penimbangan berat badan dan pengukuran suhu pasien ( 10 menit )
  4. Pemeriksaan riwayat rekam medis dan melakukan anamnesa ( 15 menit )
  5. Melakukan pemeriksaan dan atau pengambilan sample klinis serta penentuan diagnosa penyakit ( 15 menit )
  6. Memberikan rekomendasi pengobatan ke klinik swasta ( 10 menit )
  7. Melakukan tindakan medis dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada klien ( 10 menit )
  8. Pencatatan rekam medis ( 10 menit )
  9. Pelaporan dan arsip ( 5 menit)

 

tidak dipungut biaya

kartu vaksin

CP : 082167010114

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store