Legalisasi Surat Pengantar Nikah

  1. Asli surat pengantar nikah yang ditandatangani Lurah;
  2. Foto Copy KTP rnempelai;
  3. Pas Photo 3x4 1 lembar;
  4. Akta Perceraian (bagi janda/ duda cerai hid up)
  5. Surat Keterangan Kematian I Akta kematian (bagijanda/duda cerai mati);
  6. Membawa kelengkapan blangko N dari daerah asal untuk nikah di tempat perempuan berada.
  7. Surat keterangan wali;

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat pengantar nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pengantar nikah dan memaraf format legalisasi surat pengantar nikah dan meneruskan kepada Camat.
  4. Camat menandatangi format legalisasi surat Pengantar nikah (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/ Petugas Loket untuk registrasi.
  6. JFU Seksi PIP /Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

Mulai berkas masuk dan persyaratan lengkap

Gratis

Legalisasi Surat Pengantar Nikah

1)  Secara Lisan
    Langsung melalui Kasi  Pelayanan   Informasi  dan Pengaduan.
2)  Secara   tertulis
a.   Surat      ditujukan     kepada    cam at     dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b.   Melalui kotak   saran/pengaduan
3)  Secara   Online
a.   Melalui Website b.   Email
c.   Aplikasi LAPOR


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Nikah"