60 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Pernyataan Hibah
Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store