Legalisasi Surat Kuasa Waris

  1. Asli Surat Kuasa Waris yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan yang menerima kuasa waris dan diketahui oleh seluruh ahli waris yang lain diatas materai Rp. 6000,- serta diketahui oleh Ketua RT dan Luarh;
  2. Surat Kematian/Akte kematian resmi yang diterbitkan Instansi Pemerintah dimana Alm terkahir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki;
  3. Fotocopy KTP Alm , KTP Seluruh Ahli Waris;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Seluruh Ahli Waris yang memuat Alm;

  1. Pemohon datang ke kecamatan dan membawa berkas beserta persyaratan nya;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon dan dicatat dalam buku agenda;
  3. Kasi Kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi Surat Kuasa Waris dan di paraf;
  4. Sekcam mempelajari Surat Kuasa Waris Waris dan memparaf format legalisasi surat kuasa waris;
  5. Camat menandatangani format legalisasi surat kuasa waris;
  6. Kasi Kecamatan memerintahkan Staf untuk registrasi;
  7. Petugas Pelayanan memberikan Nomor dan Tanggal berkas serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan meminta tanda terima dari pemohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Kuasa Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Kuasa Waris"