Legalisasi Surat Pernyataan Hibah

  1. Asli surat pernyataan hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah yang diketahui dan ditandatangani oleh seluruh anggota keluarga pemberi hibah diatas materai Rp. 6000,- serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Hibah
  3. Fotocopy KTP Anggota Keluarga Pemohon (Apabila ada)
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
  5. Materai Rp. 6.000,-

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat pernyataan hibah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. Sekretaris Kecamatan mempelajari legalisasi surat pernyataan hibah dan memaraf format legalisasi surat pernyataan hibah dan meneruskan kepada Camat.
  4. Camat menandatangi format legalisasi surat pernyataan hibah serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP untuk registrasi.
  6. JFU Seksi PIP meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada petugas loket
  7. Petugas loket menyerahkan surat pernyataan hibah yang telah dilegalisasi kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

Mulai berkas masuk dan Camat berada di tempat

Gratis

Legalisasi Surat Pernyataan Hibah

  

1)     Secara Lisan
    Langsung melalui Kasi  Pelayanan   Informasi  dan
Pengaduan.
2)  Secara   tertulis
a.   Surat      ditujukan     kepada    cam at     dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b.   Melalui kotak   saran/pengaduan
3)  Secara   Online
a.   Melalui Website b.   Email
c.   Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Hibah"