Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS).
  3. Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah.
  4. Asli/fotocopy KTP pelapor.

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket
  5. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

  1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau diserahkan langsung ke petugas atau pejabat Kelurahan.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau melalui nomor telpon Lurah.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan Walikota

SMS ke 1708 dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"