Surat KeteranganKelahiran

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. (1). Jika Subyek baru lahir dan beium terdaftar dalam KK: - Surat Keterangan Lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit (jika subyek baru lahir), - Asli/ Fotocopy KK yang memuat data orang tua - Copy Surat Nikah orang tua. (2). Jika subyek telah terdaftar dalam KK: - Pernyataan di atas Materai Rp6.000 disaksikan 2 orang dewasa dan diketahui Ketua RT setempat. - Fotocopy KK yang memuat data subyek keterangan. - Asli atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir.

  1. 1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. 2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kelahiran dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
  3. 3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. 4. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  5. 5. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon.

Maks, 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat KeteranganKelahiran

SMS ke 1708 atau ke Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat KeteranganKelahiran"