Pelayanan Legalisasi Silsilah Waris

  1. Asli Surat Silsilah Waris yang ditandatangani oleh pembuat silsilah waris dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah dimana Alm terkahir berdomisili atau sebagian besar ahli waris terakhir bersomisili;
  2. Surat Kematian/Akte kematian resmi yang diterbitkan Instansi PEmerintah dimana Alm terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki;
  3. Fotocopy KTP Alm, KTP Seluruh Ahli Waris;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang memuat Alm;

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan beserta persyaratannya;
  2. Petugas Pelayanan Menerima Berkas dan memeriksa persyaratan berkas pemohon dan dicatat dalam buku agenda ;
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas Permohonan Legalisasi Silsilah Waris;
  4. Sekcam mempelajari naskah silsilah waris dan memaraf format legalisasi silsilah waris;
  5. Camat Menandatangani Format Legalisasi Silsilah Waris;
  6. Kasi Kecamatan memerintahkan staf untuk meregestrasi;
  7. Petugas Pelayanan memberikan Nomor, Tanggal, serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda teriima dan mengarsipkan;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Silsilah Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Silsilah Waris"