Surat Keterangan Kelakuan Balk

  1. 1. Surat pengantar dari Ketua RT
  2. 2. Copy KTP
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Pas foto berwarna 4x6

  1. 1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. 2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKKB dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  3. 3. Lurah menandatangani SKKB dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. 4. Kasi merigestrasikan SKKB dan menyerahkan kepada petugas loket.
  5. 5. Petugas loket membubuhkan cap stempel pada SKKB dan menyerahkannya kepada Pemohon.

Maks. 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelakuan Balk

SMS Ke 1708 atau ke Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelakuan Balk"