Legalisasi Surat Kuasa Waris

  1. Asli surat kuasa waris yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan yang menerima kuasa waris dan diketahui oleh seluruh ahli waris yang lain diatas materai Rp. 6000,- serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah.
  2. Surat kematian/ akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki
  3. Foto Copy KTP Almarhum/ Almarhumah, KTP seluruh ahli waris dan,
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris yang memuat almarhum/ almarhumah.

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat kuasa waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat kuasa waris dan memaraf format legalisasi surat kuasa waris dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangi format legalisasi surat kuasa waris serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/ Petugas Loket un tuk registrasi.
  7. JFU Seksi PIP /Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

Mulai berkas masuk dan Camat berada di tempat

Gratis

Legalisasi Surat Kuasa Waris

 Secara Lisan
1) Saran dan  Masukan    Langsung melalui Kasi  Pelayanan   Informasi  dan
Pengaduan.
2)  Secara   tertulis
a.   Surat      ditujukan     kepada    cam at     dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b.   Melalui kotak   saran/pengaduan
3)  Secara   Online
a.   Melalui Website b.   Email
c.   Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Kuasa Waris"