Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat Pengantar dari Ketua RT.
  2. 2. Copy KTP
  3. 3. Copy Kartu Keluarga

  1. 1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. 2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  3. 3. Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi
  4. 4. Kasi merigestrasikan SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket.
  5. 5. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon.

Maks.20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

SMS Ke 1708 atau ke website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"