Legalisasi Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memeriksa Berkas Pemohon dan dicatat dalam buku agenda;
  3. kasi Kecamatan Memverifikasi berkas pemohon dan memparaf
  4. Sekcam mempelajari berkas dan memparaf untuk diteruskan ke Camat
  5. Camat Menandatangani Berkas Legalisasi Surat Keterangan Pindah
  6. kasi Kecamatan memerintahkan kepada staf Seksi Pelayanan untuk meregistrasi berkas
  7. Staf Seksi Pelayanan memberi nomor dan tanggal berkas serta membubuhkan Stempel serta meminta tanda terima dari pemohon untuk bukti berkas diserahkan;

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Pindah"