5 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Keterangan Umum
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau
diserahkan langsung ke petugas atau pejabat Kelurahan.
2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau
melalui nomor telpon Lurah.
3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan
disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan
Walikota.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store