Pelayanan Surat Keterangan Umum

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT.
  2. Asli KTP dan Kartu Keluarga

  1. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut Jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi memberikan paraf.
  3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Umum dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Umum dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  5. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Umum kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Umum

1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau
    diserahkan langsung ke petugas atau pejabat Kelurahan.
2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau
    melalui nomor telpon Lurah.
3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan
    disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan
    Walikota.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Umum"