Legalisasi Silsilah Waris

  1. Asli surat silsilah waris yang ditandatangani oleh pembuat silsilah waris dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah diman a almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili a tau sebagian besar ahli waris terakhir berdomisili;
  2. Surat kematian/ akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki;
  3. Foto Copy KTP Almarhum/ Almarhumah, KTP seluruh ahli waris dan
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang memuat almarhum/ almarhumah.

  1. Pernohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi silsilah waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah silsilah waris dan memaraf format legalisasi silsilah waris dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangi format legalisasi legalisasi silsilah waris serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP /Petugas Loket untuk registrasi.
  7. JFU Seksi PIP /Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

mulai masuk berkas dan Camat berada ditempat

Gratis

Legalisasi Silsilah Waris

 1)  Secara  Lisan
Langsung   melalui   Kasi   Pelayanan    
2)   Secara    tertulis    
a.   Surat        ditujukan       kepada         camat      dengan
alamat   di  kantor  kecamatan   masing-masing. b.   Melalui  kotak  saran/pengaduan
3)    Secara    Online
a.    Melalui    Website b.    Email
c.    Aplikasi  LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Silsilah Waris"