Pelayanan Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT.
  2. Asli KTP dan Kartu Keluarga.

  1. Petugas menerima berkas permohonan pindah dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dan Mengisi formulir Biodata WNI (Form F1) yang telah ditandatangani oleh pemohon bagi pendantang
  2. Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi menyiapkan Surat Keterangan Pindah dan memberikan paraf.
  3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Kasi dan Lurah menandatangani Formulir F1 bagi pendatang
  4. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Pindah/Formulir F1 bagi pendatang dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  5. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk dilaporkan kepada kepala Kelurahan tujuan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah

1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau
    diserahkan langsung ke petugas atau pejabat Kelurahan.
2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau
    melalui nomor telpon Lurah.
3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan
    disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan
    Walikota.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Surat Keterangan Pindah"