Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Waris

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.
  2. b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi.
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang memuat data almarhum / almarhumah.

  1. 1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Waris

SMS 1708

www.lapor.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Waris"