Registrasi Surat Pernyataan Waris

  1. Asli surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani seluruh ahli waris diatas materai Rp. 6000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi Ketua RT dan Lurah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili.
  2. Surat kematian/akte kematian resmi yang ditertibkan instansi pemerintahan dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependududkan yang dimiliki.
  3. Foto Copy KTP Almarhum/Almarhumah, KTP seluruh ahli waris dan KTP saksi.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris yang memuat almarhum/almarhumah.

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan.
  3. Kasi Kecamatan Mmverifikasi berkas permohonan legalisasi pernyataan ahli waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam.
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pernyataan ahli waris dan memaraf format legalisasi pernyataan ahli waris dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangani format legalisasi surat pernyataan ahli waris serta mengemabalikan kepada Kasi Kecamatan.
  6. Kasi Kecamatan memerintahkan kepada JFU Saksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  7. JFU Saksi PIP/Petugas Loket meregistrasi (mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

Apabila camat ada ditempat

Gratis

Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Waris

1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan 

2. Secara Tertulis :

a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat kantor kecamatan

b. Melalui kota saran/pengaduan

3. Secara Online : Website, Email, SMS 1708, Aplikasi : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Waris "