Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

  1. Asli Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Seluruh Ahli Waris diatas materai Rp.6000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh ketua RT dan Lurah dimana Alm terkahir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili; tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan Lurah dimana Almarhum/almarhumah terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili;
  2. Surat Kematian/akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki; h terkahir bersomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki;
  3. Fotocopy KTP Alm, KTP seluruh waris dan KTP saksi;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Seluruh Ahli Waris yang memuat Alm;

  1. Pemohon membawa berkas lengkap
  2. Petugas Menerima dan Memerikasa Berkas Pemohon
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas
  4. Sekcam mempelajari surat dan memaraf
  5. camat menandatangani berkas
  6. Staf meregestrasikan Berkas Pemohon
  7. Staf membubuhkan Stempel dan menyerahkan kepada Pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pernyataan Ahli Waris"