Surat Keterangan Untuk Nikah

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Asli atau fotocopy KK yang telah dilegalisiryang memuat nama calon mempelai.
  3. Asli/ copy KTP yang beriaku.
  4. Pernyataan belum pernah Nikah (bagi calon mempelai belum nikah), atau Surat Keterangan Kematian (bagi calon yang cerai mati), atau Surat Keterangan Cerai (bagi calon yang cerai hidup).
  5. Pas Photo Kedua calon mempelai.

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Untuk Nikah dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkannya kepada petugasloket.
  5. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Untuk Nikah kepada Pemohon.

Maksimal 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan untuk nikah

  1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau diserahkan langsung ke petugas atau pejabat Kelurahan.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau melalui nomor telpon Lurah.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan Walikota

SMS ke 1708 dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Untuk Nikah"