Legalisasi Surat Pernyataan Hibah

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. copy KTP Pemberi dan Penerima Hibah.
  3. c. copy Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima Hibah.
  4. d. Surat Pernyataan Hibah bermaterai Rp6000.

  1. 1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan legalisasi Surat Pernyataan Hibah. Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap, diteruskan ke Kasi.
  2. 2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sesuai, diparaf dan diteruskan kepada Lurah.
  3. 3. Lurah memeriksa redaksi dan substansi Surat Pernyataan Hibah. Jika dinilai tidak layak, dikembalikan ke pemohon disertai penjelasan. Jika layak, ditandatangani dan diserahkan ke Kasi.
  4. 4. Kasi merigestrasikan Surat Pernyataan Hibah yang sudah ditandatangani Lurah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  5. 5. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Pernyataan Hibah kepada Pemohon.

Maks. 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Hibah

SMS ke 1708 atau ke website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Hibah"