mulai masuk berkas dan Camat berada ditempat
Gratis
Legalisasi Pernyataan Ahli Waris
1) Secara Lisan
Saran dan Masukan Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan
Pengaduan.
2) Secara tertulis
a. Surat ditujukan kepada camat dengan
alamat di kantor kecamatan masing-masing. b. Melalui kotak saran/pengaduan
3) Secara Online
a. Melalui Website
b. Email
c. Aplikasi LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store