Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Persyaratan 1) Asli surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani seluruh ahli waris diatas materai Rp. 6000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan Lu rah diman a almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili;
  2. Surat kematian / akte kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di man a almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki;
  3. Foto Copy KTP Almarhum/ Almarhumah, KTP seluruh ahli waris dan KTP saksi
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris yang memuat almarhum/almarhumah.

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi pernyataan ahli waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pernyataan surat pernyataan ahli waris dan memaraf format legalisasi pernyataan ahli waris dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangi format legalisasi surat pernyataan ahli waris serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan
  6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  7. JFU Seksi PIP/ Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

mulai masuk berkas dan Camat berada ditempat

Gratis

Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

1)  Secara  Lisan

Saran  dan  Masukan              Langsung  melalui  Kasi  Pelayanan   Informasi  dan

Pengaduan.

2)   Secara   tertulis

a.   Surat       ditujukan     kepada    camat      dengan

alamat   di kantor kecamatan masing-masing. b.   Melalui  kotak   saran/pengaduan

3)   Secara   Online

a.   Melalui  Website

b.   Email

c.   Aplikasi  LAPOR

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"