Legalisasi Surat Pernyataan Waris

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi.
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang memuat data almarhum / almarhumah.
  4. Asli Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.
  5. Asli Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai Rp. 6.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili atau sebagian besar ahli waris berdomisili.

  1. 1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. 2. Kasi yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  3. 3. Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. 4. Kasi merigestrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  5. 5. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.

Maks, 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Waris

SMS KE 1708 atau KE WEBSITE lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Waris"