Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SertIfikat Veteriner)

  1. Permohonan dari Peternak / Pedagang / Pengirim
  2. Fotokopi KTP Pemohon (KTP yang Beralamatkan Lumajang)
  3. Ternak yang akan dikirim sudah siap

  1. Mekanisme dan Prosedur : a. Pemohon ke kantor mengisi formulir permohonan pengiriman ternak/bahan asal hewan dan membawa KTP yang beralamat Lumajang b. Apabila berkas sudah lengkap dibuat surat perintah untuk melakukan pemeriksaan di kandang penampungan (ternak) atau tempat pengolahan bahan asal hewan oleh dokter hewan dan atau petugas yang ada di wilayah tersebut c. Apabila berkas kurang lengkap maka pemohon harus melengkapi dahulu dan pemeriksaan ternak ditunda d. Apabila ternak / Bahan asal hewan sehat dan layak maka diterbitkan SKKH / SKBAH e. Untuk setiap SKKH / SKBAH yang akan terbit harus dilaporkan ke iSIKHNAS oleh koordinator iSIKHNAS

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima  dan dinyatakan lengkap

  1. Ternak Besar (Sapi dan Kerbau)        : 10.000 / Ekor
  2. Ternak Kecil (Kambing dan Domba)   : 2.000 / Ekor
  3. Ternak Unggas                                 : 20 / Ekor
  4. Telur                                                : 25 / Ekor
  5. Susu                                               : 10 / Liter
  6. Daging                                            : 150 Kg

Sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2012

Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH)

Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang menyediakan sarana pengaduan bagi Pemilik ternak

Telp. (0334) 892916 – Fax (0334) 892917

Website : pertanian.lumajangkab.go.id

Email : dinpertanian_lumajang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SertIfikat Veteriner)"