Legalisasi Surat Keterangan Domisili Kantor

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratan.
  2. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratan.
  3. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan.
  4. Kasi Kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat keterangan pindah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam.
  5. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pernyataan keterangan pindah dan memaraf format legalisasi surat keterangan pindah dan meneruskan kepada Camat.
  6. Camat menandatangani format legalisasi surat keterangan pindah (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  7. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  8. JFU Seksi PIP/Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

Apabila Camat berada ditempat

Gratis

Legalisasi Surat Keterangan Pindah

1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan 

2. Secara Tertulis :

a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat kantor kecamatan

b. Melalui kota saran/pengaduan

3. Secara Online : Website, Email, SMS 1708, Aplikasi : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Domisili Kantor"