Surat Rekomendasi Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan
  2. Profosal
  3. Angket/pertanyaan (jika ada)
  4. Pas Photo 2 Lembar
  5. Poto Copy KTP/KTM

  1. Penyampaian persyaratan kepada pihak Instansi terkait
  2. Staf mengoreksi persyaratan dan selanjutnya menyampaikan kepada kabid untuk ditindaklanjuti
  3. Kepala Bidang mengoreksi dan menindaklanjuti kepada Sekretaris
  4. Setelah di disetujui oleh Sekretaris, surat  diberikan kepada Kepala Sub Bidang untuk diterbitkan/dibuatkan
  5. Kepala Sub Bidang memerintahkan staf untuk penerbitan/pembuatan
  6. Setelah dibuatkan oleh staf, Kepala Sub Bidang mengorreksi dan menyerahkan surat kepada Kepala Bidang
  7. Setelah dikoreksi dan diparaf oleh Kepala Bidang, surat diberikan kepada Sekretaris untuk diparaf dan ditindaklanjuti
  8. Setelah diparaf oleh Sekretaris, surat ditinjaklajuti kepada Kepala Badan untuk mengesahkan/penandatanganan
  9. Kepala Badan mengesahkan/menandatangani surat tersebut dan selanjutnya memerintahkan staf untuk proses penomoran, penggandaan, dan mengarsifkan
  10. Setelah proses penomoran, penggandaan, dan mengarsifkan, staf menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian kepada Pemohon. 

  1. Penyampaian persyaratan kepada pihak Instansi terkait
  2. Staf mengoreksi persyaratan dan selanjutnya menyampaikan kepada kabid untuk ditindaklanjuti
  3. Kepala Bidang mengoreksi dan menindaklanjuti kepada Sekretaris
  4. Setelah di disetujui oleh Sekretaris, surat  diberikan kepada Kepala Sub Bidang untuk diterbitkan/dibuatkan
  5. Kepala Sub Bidang memerintahkan staf untuk penerbitan/pembuatan
  6. Setelah dibuatkan oleh staf, Kepala Sub Bidang mengorreksi dan menyerahkan surat kepada Kepala Bidang
  7. Setelah dikoreksi dan diparaf oleh Kepala Bidang, surat diberikan kepada Sekretaris untuk diparaf dan ditindaklanjuti
  8. Setelah diparaf oleh Sekretaris, surat ditinjaklajuti kepada Kepala Badan untuk mengesahkan/penandatanganan
  9. Kepala Badan mengesahkan/menandatangani surat tersebut dan selanjutnya memerintahkan staf untuk proses penomoran, penggandaan, dan mengarsifkan
  10. Setelah proses penomoran, penggandaan, dan mengarsifkan, staf menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian kepada Pemohon. 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Penelitian"