maksimal 20 menit ( terhitung masuk berkas dan persyaratan lengkap)
gratis
Legalisasi Surat Keterangan Pindah
) Secara Lisan
Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan
Pengaduan.
2) Secara tertulis
a. Surat ditujukan kepada camat dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b. Melalui kotak saran/pengaduan
3) Secara Online
a. Melalui Website b. Email
c. Aplikasi LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store