6 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau diserahkan langsung kepada petugas atau pejabat Kelurahan
2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau melalui nomor telepon Lurah
3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan Walikota
SMS ke 1708 dan Lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store