Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. Surat permohonan dari pemohon
  3. cc. Sporadik lama (Jika pernah dibuat); bila hilang dibuktikan dengan Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. d. Asli Sporadik baru yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000 oleh pemilik baru, pemilik lama dan saksi-saksi
  5. e. Asli bukti perolehan yang relevan
  6. f. Fotocopt KTP Pemilik lama, pemilik baru, dan saksi-saksi batas (jika tidak ada, dibuktikan dengan pernyataan Ketua RT Letak objek sporadik)
  7. g. Tanda bukti lunas PBB terakhir pada objek Sporadik

  1. 1.Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. 2.Kasi yang membidangi memverifikasi berkas permohonan. Jika bukti administrasi dinilai tidak cukup, dengan persetujuan Lurah, dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika dinilai cukup, diparaf dan diteruskan ke Lurah.
  3. 3. Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. 4. Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas loket.
  5. 5.Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada Pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau diserahkan langsung kepada   petugas atau pejabat Kelurahan

2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau melalui nomor telepon Lurah

3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan Walikota

  SMS ke 1708 dan Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)"