Legalisasi Permohonan Perizinan/ Non Perizinan

  1. Formulir Permohonan yang sudah terisi lengkap
  2. Copy KTP Pemohon
  3. Copy Kartu Keluarga Pemohon
  4. Untuk 1MB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip : (1) Asli atau copy bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir; (2) Copy KTP Pemilik Tanah dan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah; (3) Copy KTP saksi batas tanah (jika tidak ada, lampirkan keterangan Ketua RT); (4) Pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp6.000); (5) Copy bukti lunas PBB terbaru pada lahan objek perizinan.

  1. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi
  4. Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas loket
  5. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.

Maks. 45 Menit (jika tanpa pemeriksaan lapangan)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Perizinan/ Non Perizinan

SMS KE 1708 atau KE WEBSITE lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Perizinan/ Non Perizinan"