Maksimal 45 menit (Jika Tidak ada pemeriksaan lapangan)
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Permohonan Perizinan/ Non Perizinan
SMS ke 1708 dan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store