Legalisasi Permohonan Perizinan/ Non Perizinan

  1. Formulir Permohonan yang sudah terisi lengkap.
  2. Asli/Copy KTP Pemohon
  3. Untuk IMB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip : 1) Asli atau copy bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir;
  4. Untuk IMB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip : 2) Copy KTP Pemilik Tanah dan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah;
  5. Untuk IMB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip : 3) Copy KTP saksi batas tanah (jika tidak ada, lampirkan keterangan Ketua RT);
  6. Untuk IMB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip : 4) Pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp6.000);
  7. Untuk IMB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip : 5) Copy bukti lunas PBB terbaru pada lahan objek perizinan.

  1. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. Kasi yang membidangi memverifikasi berkas permohonan. Jika bukti administrasi dinilai tidak cukup, dengan persetujuan Lurah, dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika dinilai cukup, diparaf dan diteruskan ke Lurah.
  3. Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas loket.
  5. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.

Maks. 45 Menit (jikatanpa pemeriksaan lapangan)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Perizinan/ Non Perizinan

SMS 1708 dan website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store