Maks. 6 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Pernyataan Penguaaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
1. Secara langsung dilaksanakan berjenjang oleh atasan langsung hingga Lurah.
2. Secara tidak langsung dilakukan oleh Camat, Sekda, dan Walikota.
3. Secara Fungsional dilakukan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store