Legalisasi Surat Pernyataan Penguaaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Surat Permohonan dari Pemohon
  3. Asli Sporadik lama (jika pernah dibuat); bila hilang, dibuktikan dengan Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Asli Sporadik baru yang ditandatangani di atas materai Rp6000 oleh Pemilik Baru, Pemilik Lama, dan Saksi-saksi.
  5. Asli bukti perolehan yang relevant: c.l. Kuitansi, jika diperoleh secara jual beli. c.2. Surat Pernyataan Hibah, jika diperoleh melalui hibah. c.3. Pernyataan Waris, jika diperoleh dengan cara waris. c.4. Lain-lain sesuai dengan proses perolehan.
  6. Fotocopy KTP Pemilik lama, Pemiliki baru, dan saksi-saksi batas (Jika tidak ada, dibuktikan dengan Pernyataan Ketua RT letak objek sporadik).
  7. Tanda bukti lunas PBB terakhir pada objek Sporadik.
  8. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik lama, Pemiliki baru, dan saksi-saksi batas

  1. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan ke Kasi yang membidangi. Jika tidak, dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi.
  2. Kasi memverifikasi berkas permohonan dengan data yang ada di Kelurahan. Jika dinilai tidak ada permasalahan, diteruskan ke Lurah. Jika dinilai bermasalah, dikembalikan ke Pemohon melalui petugas loket.
  3. Lurah mempelajari berkas permohonan. Jika dinilai memadai, Lurah memerintahkan petugas untuk melakukan cek lapang. Jika tidak, Lurah meminta pemohon untuk memberikan konfirmasi dan data yang diperlukan.
  4. Petugas memeriksa fisik bidang tanah dan menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan Bidang Tanah kepada Lurah.
  5. Lurah menerima dan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan Bidang Tanah. Jika dinilai sudah benar, Lurah menandatangani Sporadik yang diajukan dan menyampaikan kepada Kasi untuk diregistrasikan . Jika tidak, Lurah wajib memberikan penjelasan yang menjadi dasar keputusannnya.
  6. Kasi merigestrasikan Sporadik yang sudah ditandatangani Lurah dan menyampaikannya kepada petugas loket untuk dibubuhi cap stempel.
  7. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Sporadik kepada Pemohon.

Maks. 6 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Penguaaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

1. Secara langsung dilaksanakan berjenjang oleh atasan langsung hingga Lurah.

2. Secara tidak langsung dilakukan oleh Camat, Sekda, dan Walikota.

3. Secara Fungsional dilakukan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Penguaaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)"