Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) baru.

  1. Surat permohonan
  2. FC akta pendirian perusahaan
  3. FC NPWP Perusahaan
  4. Domisili Perusahaan
  5. FC KTP pemilik atau penanggung jawab
  6. Bukti kepemilikan kapal (Gross Akta Kapal /Surat Ukur/ sertifikat keselamatan pelayaran yang masih berlaku ).
  7. Copy surat kapal.
  8. Surat keterangan sanggup menjadi anggota asosiasi.
  9. Daftar personil perusahaan
  10. Daftar inventaris perusahaan
  11. rekomendasi dari Adpel/Kanpel.

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  2. Surat kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  3. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
  4. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 33 Tahun 2001.

DInas PTSP Prov. Papua Barat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) baru."