izin usaha perusahaan bongkar muat (SIUPBM) Perubahan/penyesuaian.

  1. Surat permohonan
  2. FC akta pendirian/perubahan/Berita Acara Notaris
  3. FC NPWP Perusahaan
  4. Domisili perusahaan
  5. FC KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  6. SIUP asli
  7. Laporan kegiatan/tahunan perusahaan

  1. Surat pengantar/rekomendasi dari DInas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  2. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  3. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
  4. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan menteri Perhubungan No. KM.14 Tahun 2002.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha perusahaan bongkar muat SIUPBM)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha perusahaan bongkar muat (SIUPBM) Perubahan/penyesuaian."