Izin operasi masa berlaku surat keputusan Izin Operasi (SKIO) angkutan sewa.

  1. Surat permohonan
  2. Surat izin usaha angkutan
  3. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas perhubungan /LLAJ Kab/Kota sesuai dengan domisili pemohon/perusahaan.
  4. Surat pernyataan kessanggupan untuk meemnuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi.
  5. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
  6. Foto copy STNK
  7. FC buku uji
  8. Surat keterangan pengecekan dan DPMPTSP LLAJ sesuai domisili.
  9. FC NPWP
  10. FC KTP pemilik/penanggung jawab.

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari DInas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  2. Membawa surat kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTDP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Dinas  PTSP Prov. Papua Barat.

Tidak dipungut biaya.

Untuk memperpanjang/memperbaharui masa berlaku surat keputusan izin operasi (SKIO) diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir :

1. Apabila perpanjangan diajukan 3 bulan sebelum habis masa berlaku TIDAK DIKENAKAN BIAYA.

2. Setiap keterlambatan pengajuan 3 bulan sebelum habis masa berlaku SKIO dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-

3. DAn apabila perpanjangan diajukan setelah habis masa berlaku dikenakan denda tambahan sebesar Rp. 25.000,-

Surat Keputusan izin trayek (SKIT)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin operasi masa berlaku surat keputusan Izin Operasi (SKIO) angkutan sewa."