Dinas PTSP Prov. Papua Barat.
Tidak dipungut biaya.
Untuk memperpanjang/memperbaharui masa berlaku surat keputusan izin operasi (SKIO) diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir :
1. Apabila perpanjangan diajukan 3 bulan sebelum habis masa berlaku TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
2. Setiap keterlambatan pengajuan 3 bulan sebelum habis masa berlaku SKIO dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-
3. DAn apabila perpanjangan diajukan setelah habis masa berlaku dikenakan denda tambahan sebesar Rp. 25.000,-
Surat Keputusan izin trayek (SKIT)
Dinas PTSP Prov. Papua Barat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store