izin operasi baru angkutan sewa

  1. Surat permohonan
  2. Surat persetujuan dari Dinas Perhubungan /LLAJ Provinsi Papua Barat.
  3. Surat izin angkutan
  4. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan /LLAJ Kab/Kota sesuai dengan domisili pemohon/perusahaan.
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi.
  6. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis layanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
  7. FC STNK
  8. FC buku uji
  9. Surat keterangan pengecekan dan DPMPTSP LLAJ sesuai domisili
  10. FC NPWP
  11. FC KTP pemilik /penanggung jawab

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari Dinas perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  2. Surat kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)

Dinas PTSPProv. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin operasi baru angkutan sewa"