Izin trayek penambahan armada/frekwensi pelayanan

  1. Surat permohonan kepada administrator Pelayanan Perizinan Terpadu
  2. Surat persetujuan dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  3. Foto copy surat izin usaha angkutan
  4. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini DInas Perhungan ?LLAJ Kab/Kota sesuai asal dan tujuan trayek dimohon.
  5. Foto copy SKIT
  6. FC STNK
  7. FC bukti uji
  8. FC NPWP
  9. FC KTP pemilik/penanggung jawab

  1. Surat pengantar/rekomendasi dari DInas Perhubungan dan LLAJ Prov. papua Barat.
  2. Surat kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin trayek (SKIT)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek penambahan armada/frekwensi pelayanan"