Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Tinggal <100 m2

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi surat kepemilikan tanah (sertipikat, akta, letter c, petok D, dll)
  3. Fotokopi SPPT tahun berjalan
  4. Gambar Teknis : denah bangunan; tampak depan; tampak samping; peta lokasi
  5. Foto Existing bangunan, dari depan dan samping

  1. ke kantor kecamatan pada Bagian Pelayanan Umum

10 Hari kerja

1. Luas Bangunan x (6000 x koef. .....)

2. Luas Teras/halaman bukan tanah x 1.250

3. Pagar Tembok x 3.000

4. Pagar Besi x 3.500

Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tinggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Tinggal <100 m2"