Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir pengajuan
  2. Fotokopi KTP pemohon dan Orang Tua
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (nama yang akan dibuatkan akta kelahiran sudah masuk dalam KK)
  4. Keterangan kelahiran dari Desa
  5. Keterangan kelahiran dari penolong kelahiran (bidan, puskesmas, rumah sakit, rumah bersalin, dsb)
  6. Fotokopi surat nikah orang tua legalisir

  1. Ke RT/RW setempat untuk meminta pengantar
  2. Ke Desa untuk meminta Keterangan kelahiran
  3. Ke kantor kecamatan pada Bagian Pelayanan Umum untuk pemrosesan berkas pengajuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"