Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) < 50 Juta

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pemohon
  2. Pas foto 4x6 = 2 lembar
  3. Keterangan Usaha dari Desa
  4. Fotokopi NPWP (jika punya)
  5. Materai 6000 = 1 lembar

  1. Ke RT/RW setempat untuk meminta pengantar
  2. Ke Desa untuk meminta Keterangan Usaha
  3. Ke kantor kecamatan pada Bagian Pelayanan Umum untuk proses pengajuan SIUP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) < 50 Juta"