Penerbitan Akta Kematian

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal
  3. Mengisi Formulir pengajuan Akta Kematian
  4. Keterangan Kematian dari Desa
  5. Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di rumah sakit)

  1. Ke RT/RW setempat untuk meminta pengantar
  2. Ke Desa untuk membuat keterangan kematian dan mengisi formulir pengajuan
  3. Ke kantor kecamatan pada Bagian Pelayanan Umum untuk pemrosesan berkas pengajuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"