Santunan Kematian

  1. Mengisi formulir pengajuan santunan kematian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pemohon
  3. Keterangan domisili pemohon dari Desa dengan mengetahui RT/RW setempat
  4. Pengantar RT/RW setempat
  5. Keterangan Kematian dari Desa
  6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal
  7. Keterangan domisili yang meninggal dari Desa dengan mengetahui RT/RW setempat
  8. Keterangan merawat dari Desa dengan mengetahui RT/RW setempat (bila tidak ada hubungan kekerabatan/famili)
  9. Fotokopi KIS, JAMKESMAS, KKS, dll (bila mendapat bantuan sosial dari pemerintah)
  10. Keterangan resiko sosial bermaterai (Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 9)
  11. Semua persyaratan di atas dibuat maing-masing rangkap 2

  1. Ke RT/RW setempat untuk meminta pengantar
  2. Ke Desa untuk mengisi formulir pengajuan dan melengkapi persayaratan
  3. Ke kantor kecamatan pada Bagian Pelayanan Umum untuk penyerahan dan pemberian tanda terima berkas

1. 3 hari proses rekapan pengajuan

2. hari ke empat proses pengajuan ke Dinas Sosial

3. hari ke lima proses pencairan dan pengambilan uang santunan di Dinas Sosial

4. hari ke 6 proses rekapan dan pembuatan kuitansi penerimaan

5. hari ke tujuh proses penyaluran ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian"