Pelayanan Pemberian Data Statistik Sektoral

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Diskominfo a. Pemohon menunjukkan identitas pribadi b. Mengisi buku tamu atau daftar tamu c. Mengisi formulir permintaan data yang dibutuhkan
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan data melalui surat kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun

  1. - Pemohon Datang Langsung
  2. - Pemohon Melalui Surat

  1. Pemohon yang datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan data
  2. Pemohon melalui surat : pemohon menerima jawaban maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima petugas data

Tidak dipungut biaya

Penyampaian Data Statistik

Melalui telepon (0351) 467327

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data Statistik Sektoral"